Hasanah.id – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, kembali menegaskan bahwa iPhone 16 series masih berstatus ilegal di Indonesia.
Saat ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum mengeluarkan izin International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat terbaru dari Apple tersebut.
“Jika ada iPhone 16 yang sudah aktif di Indonesia, dapat dipastikan itu ilegal. Segera laporkan kepada kami, karena Kemenperin belum mengeluarkan izin IMEI untuk seri ini,” ujar Agus di kantornya, Jakarta, pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Agus menjelaskan bahwa Apple masih memiliki tanggung jawab untuk memenuhi komitmen investasi yang sudah disepakati dengan pemerintah Indonesia.
Karena persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen belum terpenuhi, iPhone 16 belum bisa mendapatkan izin edar resmi di Indonesia dalam waktu dekat.
“Mereka harus merealisasikan komitmen investasi yang telah disetujui bersama kami,” jelas Agus.
Selain Kemenperin, penerbitan IMEI ini juga melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).