Menurut Agus, sanksi yang diatur dalam Pasal 59 Permenperin 29/2017 mencakup beberapa tahap. Pertama, kewajiban untuk meningkatkan investasi. Kedua, pembekuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN). Tahap terakhir, pencabutan sertifikat TKDN. Jika sampai pada pencabutan sertifikat, seluruh produk Apple, termasuk iPhone, tidak akan dapat dipasarkan di Indonesia karena tidak memenuhi persyaratan TKDN.
“Sanksi ini dapat berupa pencabutan sertifikat TKDN, yang berujung pada larangan penjualan produk Apple di Indonesia,” tegasnya.
Meski opsi sanksi berat tersedia, Agus menyatakan pihaknya masih membuka peluang negosiasi dengan Apple. Menurutnya, pendekatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa Indonesia memperoleh manfaat maksimal dari investasi perusahaan teknologi tersebut.
“Kami mencoba memberikan ruang agar Apple dapat memenuhi komitmen investasinya. Namun, pada saat yang sama, kami berusaha mendapatkan manfaat sebesar-besarnya untuk Indonesia,” jelas Agus.