Hasanah.id – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengingatkan bahwa Apple berisiko menghadapi sanksi serius jika tidak meningkatkan komitmen investasinya di Indonesia. Salah satu sanksi terberat yang dapat diterapkan adalah pencabutan izin penjualan produk Apple, termasuk iPhone, di pasar domestik.
Agus menjelaskan bahwa dasar hukum untuk tindakan tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Aturan ini memberikan kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan investasi dan pengembangan di sektor tertentu.
“Kami memiliki landasan hukum untuk menjatuhkan sanksi jika komitmen investasi Apple tidak sesuai dengan yang diatur dalam Permenperin 29/2017,” ujar Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Salah satu bentuk ketidakpatuhan yang disorot adalah rendahnya kontribusi Apple Academy dalam memenuhi target inovasi yang diamanatkan. Padahal, aturan tersebut juga menekankan pentingnya pembangunan pusat riset dan pengembangan (R&D) di Indonesia.