Visa pada saat kedatangan yang telah diberikan izin tinggal darurat juga dapat memperpanjang visa mereka dalam 30 hari ke depan.
Sementara itu, pemegang visa gratis yang telah diberikan izin tinggal darurat diinstruksikan untuk meninggalkan negara itu dalam waktu 30 hari sejak 13 Juli.
Kegagalan untuk mematuhi ketentuan akan menghasilkan sanksi administratif, direktorat jenderal menyatakan.
Direktorat jenderal sebelumnya telah memperpanjang izin tinggal otomatis untuk pengunjung asing yang tiba di Indonesia setelah 5 Februari.
Selama tindakan darurat, orang asing yang izin tinggalnya baru saja kedaluwarsa akan secara otomatis diberikan izin tinggal darurat tanpa biaya tinggal lebih lama.