
Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di beberapa gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung, yaitu di Metro Indah Mall (MIM), Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, dan Satpas Polrestabes Bandung.
Layanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB khusus untuk perpanjangan SIM A dan C. Pengguna yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa KTP asli, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter.
Pastikan untuk datang jauh-jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis untuk menghindari keterlambatan.