Jaksa Tolak Eksepsi, Ratna Sarumpaet: Nanti Gimana Hakim
- account_circle hasanah editor
- calendar_month Selasa, 12 Mar 2019
- visibility 358
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jaksa Tolak Eksepsi, Ratna Sarumpaet: Nanti Gimana Hakim
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, HASANAH.ID– Ratna Sarumpaet menyebut jaksa penuntut umum memang wajib menanggapi nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan keonaran lewat hoaxpenganiayaan. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet.
“Dia berkewajiban menanggapi kan, soal nanti gimana, kan pertimbangan di hakim. Kalau aku ditanya semua juga bisa berpendapat,” ujar Ratna Sarumpaet setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019).
Jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) pengacara Ratna Sarumpaet karena dinilai sudah masuk pokok materi perkara dakwaan keonaran lewat penyebaran hoax penganiayaan.
Jaksa menegaskan surat dakwaan yang dibacakan pada Kamis, 28 Februari, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap terkait uraian tindak pidana dan tempat tindak pidana dilakukan.
Ratna Sarumpaet didakwa bikin onar karena menyebarkan hoaxpenganiayaan. Ratna menyebarkan hoax kepada sejumlah orang lewat pesan WhatsApp, termasuk mengirim gambar wajah lebam dan bengkak yang diklaim sebagai akibat penganiayaan.
Padahal kondisi bengkak pada wajah Ratna merupakan efek dari operasi plastik di RS Bina Estetika, Menteng. Jaksa mengungkapkan bahwa Ratna memfoto dirinya saat menjalani perawatan medis, lalu menyebarkan foto ditambah keterangan soal terjadinya penganiayaan.
- Penulis: hasanah editor



