Jakarta, HASANAH.ID– Ratna Sarumpaet menyebut jaksa penuntut umum memang wajib menanggapi nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan keonaran lewat hoaxpenganiayaan. Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Ratna Sarumpaet.
“Dia berkewajiban menanggapi kan, soal nanti gimana, kan pertimbangan di hakim. Kalau aku ditanya semua juga bisa berpendapat,” ujar Ratna Sarumpaet setelah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (12/3/2019).
Jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) pengacara Ratna Sarumpaet karena dinilai sudah masuk pokok materi perkara dakwaan keonaran lewat penyebaran hoax penganiayaan.