Jaksa Tuntut Hukuman Penjara 18 Bulan, Korban Penipuan di Biro Travel Umroh Kecewa
- account_circle kusnadi
- calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
- visibility 143
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id, Bandung – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara. Yusuf Abdul Latif didakwa bersalah melakukan penipuan cek bodong terhadap Ayi Koswara.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung Selasa 12 Januari 2021. Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Saat di konfirmasi , Ayi Koswara sebagai Pelapor Mengaku Kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut dan mendapat sorotan dari saksi korban. “Saya sebagai Korban merasa kecewa,”ungkap Ayi Rabu, ( 13/1/2021).
“Ia telah dirugikan senilai ratusan juta terdakwa ini jelas-jelas kasus penipuan dan penggelapan , tapi hanya dituntut 18 Bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, ini belum memberikan rasa adil, saya berharap mudah-mudahan vonis majelis hakim tidak menurunkan hukumannya dari tuntutan, bahkan kalau boleh saya memohon agar vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,’’ Ujar Ayi.
Dalam uraian tuntutan jaksa menyebutkan, penipuan itu dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.
Berawal dari perkenalan Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Laitef di Mekkah, dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.
- Penulis: kusnadi



