Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah anak ulama pesantren Al Bayyinah.Dan juga tour and travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut. Selama ini tour and travel Al Bayyinah telah memberangkatan Jemaah umroh sendiri tanpa bantuan dari biro travel lain.
Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoninya dari beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.
Karena bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro And travel milik terdakwa.
Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian. Ucapan serta adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa kemudian Ayi Koswara pun tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Tour And Travel milik terdakwa.