Dan Ayi Koswara juga melakukan kerjasama dengan Yusuf pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian 16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember
Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada saat jatuh tempo pada tahun 2018.
Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan dana Investasi yang telah diInvestasikan Biro Travel Al Baruyah, terdakwa selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.
“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf memberikan selembar cek no. GU 922190 atas nama bank Mandiri dengan Jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) ke Ayi Koswara dan ketika cek tersebut diuangkan oleh Ayi Koswara dimana cek tersebut tidak mempunyai dana alias Cek bodong,” tegasnya.
Selanjutnya Ayi Koswara mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi merupakan sebuah Pesantren Al bayyinah tidak pernah memberangkatkan jemaah umroh tanpa bekerjasama dengan tour dan travel yang berijin.