Korsel Siap Gelar Pilpres Kilat: 3 Juni Jadi Tanggal Penentu

Hasanah.id – Korea Selatan bersiap menggelar pemilihan presiden luar biasa yang direncanakan jatuh pada 3 Juni, setelah terjadi kekosongan kursi kepemimpinan menyusul pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol oleh Mahkamah Konstitusi, Jumat (4/4/2025).
Meski belum diumumkan secara resmi, sejumlah pejabat tinggi menyebutkan bahwa tanggal tersebut sudah disepakati secara informal dan tinggal menunggu pengesahan dalam rapat kabinet yang lazimnya digelar setiap hari Selasa.
“Belum ada tanggal final untuk pilpres. Keputusan resminya akan diambil setelah dibahas di rapat kabinet,” ungkap pernyataan dari Kantor Perdana Menteri Han Duck-soo, Senin (7/4/2025).
Sesuai aturan konstitusional, negara harus memilih presiden baru dalam waktu 60 hari sejak kursi presiden dikosongkan. Di sisi lain, UU Pemilu mewajibkan pengumuman tanggal pemungutan suara paling lambat 50 hari sebelum hari-H. Dengan kalkulasi itu, pemilu harus berlangsung antara 24 Mei dan 3 Juni, dan keputusannya mesti diumumkan paling lambat 14 April.
Jika 3 Juni resmi ditetapkan sebagai hari pemilihan, maka pendaftaran calon presiden akan dibuka selama dua hari pada 10–11 Mei. Masa kampanye akan berlangsung singkat namun padat, dimulai 12 Mei dan berakhir sehari sebelum pemilu, yakni 2 Juni.
Bagi pejabat negara yang berniat ikut dalam kontestasi, tenggat waktu pengunduran diri dari jabatan adalah 4 Mei — tepat 30 hari sebelum pemilu digelar. Sementara itu, pemungutan suara awal direncanakan berlangsung pada 29 dan 30 Mei.
Berbeda dari pemilu reguler yang biasanya memberikan waktu transisi dua bulan bagi presiden terpilih, kali ini tidak akan ada masa jeda. Presiden hasil pemilu darurat ini akan langsung dilantik begitu hasil resmi diumumkan. Komisi Pemilihan Nasional sendiri telah membuka pendaftaran awal calon sejak 4 April.