Dan saat korban menayakannya kembali, terdakwa mengakui bahwa uang investasi yang ditranferkan oleh Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang. Karena merasa tertipu dan dirugikan Ayi Koswara melaporkan Yusuf Abdul Latif Kepolda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372.
Page 5 of 5