HASANAH.ID, NASIONAL – Politikus Ridwan Kamil (RK) menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA guna membuktikan kebenaran tuduhan perselingkuhan yang menyeret namanya. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan tes DNA dapat dilakukan kapan saja jika kedua belah pihak, yakni Ridwan Kamil dan wanita berinisial LM, sepakat tanpa harus menunggu perintah pengadilan.
“Jika kedua belah pihak dari Pak Ridwan Kamil dan LM sepakat tanpa perintah pengadilan, maka Ridwan Kamil siap melakukan tes DNA kapan pun dibutuhkan dengan mengajukan permohonan ke DVI Mabes Polri,” ujar Muslim dalam jumpa pers, Sabtu (5/4/2025).
Muslim menjelaskan bahwa pada umumnya tes DNA dilakukan berdasarkan perintah pengadilan dalam perkara perdata atau atas permintaan penyidik dalam proses penyelidikan. Namun, Ridwan Kamil disebut tetap bersedia menjalani tes DNA secara pribadi demi kepastian hukum.
“Tes DNA bukan sekadar tuntutan sepihak, melainkan harus berdasarkan perintah pengadilan dalam gugatan perdata atau dalam proses penyidikan permintaan penyidik. Kami siap mengikuti prosedur hukum yang sah,” kata Muslim.