Berita

Ramai Isu Gaji Pensiunan Naik 2025, Ini Penjelasan Resmi Taspen

Hasanah.id – Media sosial tengah diramaikan dengan kabar soal kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2025. Informasi yang beredar luas ini menimbulkan beragam spekulasi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun para pensiunan.

Namun, PT Taspen (Persero) memastikan hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS tahun depan. Pihak Taspen pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi, terutama yang berkaitan dengan isu keuangan ASN dan pensiunan.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya @taspen, perusahaan tersebut menyampaikan imbauan agar publik tidak mudah percaya dengan kabar yang tidak terverifikasi.

“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya????,” tulis Taspen.

Taspen juga mengingatkan agar ASN dan pensiunan selalu memastikan informasi melalui kanal resmi mereka. Dalam unggahan yang sama, ajakan untuk melawan kabar bohong kembali ditekankan.

“Ayo kita tetap waspada dan pastikan informasi kamu dari sumber resmi Taspen. Hempas berita hoaks dengan #TahanPastikanLaporkan,” tulis Taspen.

Selain menepis isu tersebut, Taspen menjelaskan bahwa skema dan perhitungan gaji pensiun hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Belum ada aturan baru yang diterbitkan untuk menggantikan ketentuan tersebut.

Melalui aturan itu, pemerintah telah menetapkan penyesuaian kenaikan sebesar 12 persen bagi pensiunan PNS serta janda atau duda mereka, yang mulai diberlakukan sejak Januari 2024.

Berdasarkan data Kompas.com, berikut kisaran gaji pensiunan PNS sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III
IIIA: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800
IIIB: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIID: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV
IVA: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVC: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVD: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVE: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100