Jala PRT Mendesak DPR RI Untuk Mengesahkan RUU PPRT Sebelum Masa Jabatan Usai
- account_circle Hasanah 012
- calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
- visibility 63
- comment 0 komentar
- print Cetak

angkapan foto Eva Sundari pada Selasa, (19/3/2024).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
HASANAH.ID – NASIONAL. Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) mengadakan konferensi pers untuk mendesak DPR RI mengesahkan RUU PPRT sebelum periode 2019-2024 usai pada Selasa, (19/3/2024).
Anggota Jala PRT, Lita mengungkapkan catatan kekerasan yang terjadi pada PRT akhir-akhir ini. Ia menceritakan dua kasus penganiayaan yang terjadi pada PRT.
“5 orang PRT dan 3 diantaranya masih di bawah 18 tahun dianiaya oleh majikannya yang seorang keluarga dokter gigi secara fisik dan upahnya ditahan 5 bulan. Lalu, beberapa hari kejadian tersebut terjadi PRT tidak diberikan makan dan upahnya bulannya ditahan selama beberapa bulan,” ujarnya.
Lita mengatakan bahwa ini hanya gambaran buram yang bisa mereka ceritakan pada khalayak karena tidak adanya perlindungan dan pengawasan kepada para PRT. Tinggal satu langkah lagi yaitu adanya persetujuan oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk mengesahkan RUU PPRT.
Sementara itu, Koordinator Koalisi Sipil RUU PPRT, Eva Sundari mengatakan bahwa UU PPRT ini sudah mereka kawal selama 20 tahun untuk disahkan dan 21 Maret 2023 atas putusan Presiden Jokowi menjadi UU Inisiatif DPR RI. Namun, hingga sekarang UU PPRT tersebut masih tertahan di persetujuan ketua DPR RI.
Ia mengatakan bahwa RUU PPRT ini sangat penting untuk memanusiakan para PRT yang di mana mereka seorang perempuan yang rawan akan kekerasan oleh majikannya. Eva juga mengatakan kebingungan kenapa UU yang sangat penting dan memihak rakyat kecil tidak segera disahkan. Akan tetapi, UU yang berpihak kepada investor dan pemerintahan seperti UU Cipta Kerja segera terbit dan tidak memakan waktu bertahun-tahun.
- Penulis: Hasanah 012



