Jaminan Sosial Ketenagakerjaan jadi Fokus Pansus III DPRD Jabar

Hasanah.id – Anggota Pansus III Mochamad Ichsan mengatakan, merujuk data dari Badan Pusat Statistik di 2021, dari sembilan juta lebih pekerja formal di Jawa Barat, baru 45,7 persen yang telah tercover jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan. Sedangkan pada pekerja informal, dari enam juta lebih pekerja hanya 9,1 persen saja yang sudah diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
“Kepesertaannya ini kan masih jauh dibawah target nasional, sehingga Perda ini akan menjadi rujukan guna meningkatkan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan baik pekerja formal maupun informal di Jawa Barat,” ucapnya.
Untuk itulah Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja di lingkup Provinsi Jawa Barat, lewat jaminan sosial ketenagakerjaaan sangat penting dalam menjamin perlindungan sosial pekerja formal dan informal.
“Peraturan Daerah ini sangat penting nantinya agar pekerja formal maupun informal di Jawa Barat mempunyai perlindungan sosial,” ujarnya belum lama ini.
Sebelumnya, dalam rangka mengoptimalkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja, Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengunjungi BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta.