
HASANAH.ID – NASIONAL. Kepala Divisi Hukum Jatam, Jamil mengatakan bahwa adanya dugaan kebijakan yang prosedur dan pengawasannya cacat hukum. Terutama Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2023 tentang pengalokasian lahan bagi penataan investasi pada Senin, (18/3/2024).
Jamil mengatakan bahwa tahun 2021 Bahlil mencabut beberapa perusahaan yang di mana itu bukan kewenangannya dan seharusnya dilakukan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, Ia juga mengatakan bahwa adanya dugaan mal administrasi terhadap pencabutan tersebut karena izin tambang jika ingin dicabut memerlukan prosedur seperti peringatan tertulis, penghentian sementara lalu pencabutan izin. Di mana hal tersebut memiliki jeda waktu yang telah ditentukan oleh peraturan undang-undang.
“Analisa kami Perpres ini menghilangkan kesalahan Bahlil sebelum 2023 namun tetap saja menurut kami itu tidak menghapus dosa Bahlil,” ujarnya.
Ia mengatakan bahwa menurut penelusuran Jatam tambang-tambang yang dicabut izinnya tidak pernah ada konflik dengan masyarakat. Bahkan, diduga Perpres 70 yang dikeluarkan tahun 2023 sangat bernuansa kepentingan politik karena dikeluarkan saat beberapa bulan sebelum Pemilu 2024 dan Bahlil pernah menjadi tim sukses pada 2019 untuk kemenangan Jokowi. Di mana 2 perusahaan yang terafiliasi dengan Bahlil menyumbang untuk dana kampanye cukup besar dari PT Cendrawasih Artha Teknologi menyumbang Rp25 miliar dan PT Tribashra Sukses Abadi menyumbang Rp5 miliar.