Presiden Joko Widodo atau Jokowi membagikan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada masyarakat Sumatera Selatan. Menurut Jokowi, kebijakan itu dirancang sebagai bagian dari program Reforma Agraria untuk pemerataan ekonomi ini.
Jokowi juga menyapa dan berinteraksi dengan masyarakat di Taman Wisata Alam Punti Kayu, Palembang, Sumatera Selatan. “Melalui SK ini, kami ingin memperjelas hak hukum kepada petani dalam mengelola perhutanan sosial yang telah diberikan. Selain itu, lahan yang sudah diberikan agar digunakan secara produktif supaya bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi bapak/ibu sekalian,” kata Jokowi dalam keterangan tertulis, Minggu malam, 25 November 2018.
Di lokasi yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam laporannya menuturkan pentingnya lahan yang dikelola dengan sistem klaster. Sebab, lahan yang dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu dapat meningkatkan skala ekonomi.