Sebelumnya, Dewan Ikatan Dai Aceh mengusulkan adanya tes baca Alquran bagi kedua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Tantangan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh, Tgk Marsyuddin Ishak di Banda Aceh, Sabtu (29/12/2018).
“Untuk mengakhiri polemik Keislaman capres dan cawapres, kami mengusulkan tes baca Alquran kepada kedua pasangan calon,” kata Tgk Marsyuddin.
Pihaknya berencana mengundang kedua pasangan calon untuk mengikuti uji mampu membaca Alquran. Tes membaca Alquran akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada 15 Januari 2019.
Tes membaca Alquran tidak memengaruhi keputusan KPU. Namun sebagai langkah awal untuk mengakhiri politik identitas yang sudah telanjur terjadi.
Tgk Marsyuddin menyebut bahwa ormas lainnya di sejumlah daerah di Indonesia juga sudah lebih dulu mengusulkan uji membaca Alquran bagi capres dan cawapres.
Pemilu Presiden dan Wapres pada 17 April 2019 diikuti dua pasangan calon, yakni Pasangan Calon Nomor Urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.