HASANAH.ID, BANDUNG – Seorang juru parkir berinisial O diberhentikan dari tugasnya setelah aksinya mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil viral di media sosial. Kejadian ini pertama kali terungkap setelah Tasha (23), seorang mahasiswi, membagikan pengalaman tidak menyenangkannya di media sosial.
Dalam ceritanya, Tasha mengungkapkan bahwa ia dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu saat mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba). Juru parkir tersebut mengaku sebagai petugas resmi, lengkap dengan rompi Dishub berwarna biru dan oranye.
Menanggapi viralnya kasus ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, segera memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi. “Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari, sekitar Kampus Unisba. Setelah dicek, ternyata dia memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub. Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas,” ujar Asep Kuswara saat dikonfirmasi Tim Humas Kota Bandung, Selasa (3/9/2024).