
Asep Kuswara menyoroti tarif parkir yang dipatok oleh juru parkir tersebut, yang dinilainya sangat tidak masuk akal. Menurutnya, tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung seharusnya hanya berkisar antara Rp4.000 hingga Rp5.000. “Ini sudah keterlaluan. Normalnya, tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Apa yang dilakukan oleh jukir ini jelas melampaui batas dan merugikan warga, terutama mereka yang butuh tempat parkir di area yang padat,” tegasnya.
Dalam upaya mencegah kejadian serupa, Dishub Kota Bandung berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap juru parkir resmi yang bertugas di lapangan. Asep Kuswara menegaskan tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap juru parkir yang melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat.
Ia juga mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah Kota Bandung. “Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan semacam ini. Jika ada warga yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami, agar tindakan tegas bisa segera diambil,” pungkas Asep Kuswara.







