Berita

Kabar Terkini Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Tim Hukum Serahkan Bukti ke Polisi

HASANAH.ID – Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, tengah menghadapi sejumlah proses hukum terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu. Kasus ijazah Jokowi sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi perdebatan hukum yang kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri dan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Selain menghadapi laporan dari pihak yang mempertanyakan keaslian ijazahnya, kubu Jokowi juga melaporkan balik beberapa pihak atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Laporan terkait ijazah Jokowi itu telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya, serta ke kepolisian di Semarang, Solo, dan Sleman.

Kelompok relawan Alap-alap Jokowi (AAJ) turut melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan tiga tokoh lainnya atas tudingan terhadap keabsahan ijazah Jokowi.

“Yang dilaporkan Roy Suryo Cs. Termasuk, Rizal Fadhilah, Tiffauzia Tyassuma alias dr Tifa, dan Rismon Sianipar,” ujar anggota relawan AAJ, Lalang Wardiyanto, saat berada di Mapolresta Surakarta, Rabu (30/4/2025).

Jokowi juga secara langsung melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya, termasuk Roy Suryo, atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam kasus ijazah palsu ini, kuasa hukum Jokowi menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikan Jokowi telah ditunjukkan ke penyidik.

“Semua bukti kelulusan dari SD, SMP, SMA hingga UGM sudah kami tunjukkan,” kata Yakup Hasibuan.

Pada Kamis (8/5/2025), penyidik dari Polda Metro Jaya telah memeriksa tiga saksi untuk memperdalam penyelidikan terhadap tuduhan pemalsuan ijazah Jokowi.

“Pokoknya diambil keterangan dulu. (Hal yang digali polisi) ya, sepanjang pengetahuan mereka,” .ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Di sisi lain, di kampung halaman Jokowi, seorang warga bernama Muhammad Taufiq mengajukan gugatan ke PN Solo dengan permintaan agar ijazah Jokowi dibuka ke publik. Selain Presiden Jokowi, gugatan juga diajukan terhadap KPU Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Namun dalam sidang mediasi terbaru pada Rabu (7/5/2025), tim hukum Jokowi menolak untuk menunjukkan ijazah asli secara terbuka di persidangan.

“Artinya kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka umum,” tegas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, di Pengadilan Negeri Solo.

Proses hukum ijazah Jokowi juga berjalan di tingkat Bareskrim Polri. Ketua TPUA, Egi Sudjana, sebelumnya melaporkan dugaan ijazah palsu Jokowi pada 9 Desember 2024 dan telah diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor LI/39/IV/RES.1.24./2025.

Pada Jumat (9/5/2025), adik ipar Jokowi, Wahyudi Ariyanto, mendatangi Bareskrim untuk memenuhi permintaan penyidik terkait dokumen pendidikan Jokowi. Menurut kuasa hukum Jokowi, ijazah SMA dan ijazah kuliah Presiden sudah diserahkan ke penyidik.

“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik,” ungkap Yakup Hasibuan.

Yakup menegaskan bahwa Jokowi mendukung penuh proses penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu ini, meskipun dalam laporan di Bareskrim dirinya berstatus sebagai terlapor. Proses hukum ijazah Jokowi kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kredibilitas seorang kepala negara dan integritas institusi pendidikan tinggi di Indonesia.

Back to top button