
Gubernur Jabar Anggap Tindakan Kades Premanisme
Surat edaran tersebut mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Menurutnya, tindakan Ade tidak cukup hanya diberi sanksi pembinaan, tetapi harus diproses hukum karena dianggap sebagai bentuk premanisme.
“Perlakukan seperti preman di Bekasi. Polisinya bertindak. Kan preman Bekasi juga ditangkap, ditahan, masa kepala desa tidak? Kan sudah tahu ada instruksi, tetapi tetap meminta sesuatu yang berpotensi sebagai gratifikasi. Itu melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas,” ujar Dedi Mulyadi.
Selain itu, ia menegaskan bahwa tanggung jawab pembinaan kepala desa berada di tangan Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Ia meminta bupati untuk memberikan sanksi yang tegas agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menunjukkan surat edaran yang berisi rincian anggaran THR sebesar Rp165 juta. Dana tersebut direncanakan untuk pembelian 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 kain sarung, konsumsi, serta biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Qur’an, sewa sound system, dan biaya tak terduga lainnya.