“Saat yang bersangkutan mengundurkan diri, masa jabatannya masih tersisa dua tahun karena adanya perpanjangan periode hingga delapan tahun. Namun, sesuai aturan, mengundurkan diri untuk bekerja di tempat lain adalah hak yang bersangkutan,” jelas Deden.
Setelah mengajukan pengunduran diri pada tahun 2024, Dodi akhirnya berangkat ke Jepang pada tahun yang sama. Pemerintah Kabupaten Ciamis pun segera mempersiapkan proses pergantian kepala desa melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Yang bersangkutan sudah berangkat ke Jepang pada tahun 2024. Untuk mengisi sisa masa jabatan, hari ini kami melantik Kepala Desa Sukamulya yang baru hasil dari proses PAW,” kata Deden.