Namun untuk lebih jelasnya, kata Huzein, akan dirincikan dalam Rencana Detali Tata Ruang (RDTR). “KCIC, LRT sudah diakomidir. Untuk lebih lengkapnya nanti ada dalam RDTR,” sebutnya.
Sementara, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Amy Pringgo hingga kini belum memiliki Perda RDTR. Dokumen yang ada soal RDTR baru berbentuk materi teknis, dan belum disahkan menjadi produk aturan.
Amy mengatakan, RDTR Kota Cimahi sebetulnya sudah diproses sejak tahun 2013. Namun karena banyak dinamika, seperti adanya perubahan kebijakan secara nasional dan daerah yang harus dimuat, akhirnya proses Perda RDTR tertunda.
“Kalau Cimahi RDTR sudah ada, hanya belum dibuat Perda. Materi teknisnya sudah siap. Kendalanya adanya perubahan kebijakan nasional sehingga harus menyesuaikan dengan kebijakan tersebut,” jelas Amy.
Dikatakan Amy, tahun 2020 ini pihaknya sebetulnya berharap RDTR Kota Cimahi sudah berbentuk Perda. Menurutnya, prosesnya saat ini hanya tinggal menunggu persetujuan dari Pemprov Jabar dan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN.