
Hadanah.id – Kampanye Pilkada Serentak tahun 2020 resmi dimulai sejak Sabtu (26/9/2020). Para peserta diberikan waktu berkampanye untuk meraih hati pemilihnya hingga 5 Desember 2020.
“Iya betul (kampanye dimulai hari ini-red),” ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Sabtu (26/9/2020).
Menurutnya, tahapan kampanye bagi peserta Pilkada dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 5 Tahun 2020.
“Sesuai tahapan Pilkada sebagaimana diatur dalam PKPU No 5 Tahun 2020, tahapan kampanye dimulai hari ini 26 September hingga 5 Desember 2020,” ujarnya.
Sekadar informasi, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 sebanyak 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Lantaran masa pandemi Covid-19 belum berakhir, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang kegiatan konser musik di dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 yang resmi diundangkan.