Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Kanwil Kemenag Jabar Akan Menguji Kebenaran Akta Nikah Ketua KPAID Kabupaten Cirebon

Kanwil Kemenag Jabar Akan Menguji Kebenaran Akta Nikah Ketua KPAID Kabupaten Cirebon

  • account_circle Unggung Rispurwo
  • calendar_month Kamis, 3 Des 2020
  • visibility 66
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Bandung. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali mengelar sidang dugaan rekayasa akta nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.

Sidang untuk ke empat kalinya ini, mengagendakan mendengar jawaban dari kuasa hukum KUA Mundu, terkait tuntutan pengugat IL melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution. Usai mendengarkan jawaban, Razman mengaku puas. Namun, pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang menjadi kuasa hukum KUA Mundu akan menguji kebenaran akta nikah tersebut.

“Saya puas dengan jawaban kuasa hukum KUA Mundu, dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kanwil Kemenag Jabar akan melakukan pengujian kebenaran akta nikah tersebut,” katanya Kamis, (3/12/2020)

Razman melanjutkan jawaban yang diberikan oleh kuasa hukum tergugat 2 Intervensi dianggap ngawur. Pasalnya, kuasa hukum tergugat 2 Intervensi merasa keberatan, lantaran PTUN Bandung dianggap tidak berwenang menangani perkara ini.

“Saya pikir mereka sebagai kuasa hukum tergugat 2 Intervensi tidak mengerti kalau buku nikah itu termasuk dalam dokumen negara dan PTUN Bandung tidak berwenang memutus perkara, ini lebih aneh lagi,” tutur Razman.

Sementara Kasubag Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Haidar Yamin Mustofa menjelaskan dalam jawaban menyampaikan dua hal pertama eksepsi dan jawaban.

“Eksepsi yang di sampaikan pertama adalah PTUN tidak berwenang mengadili dan yang kedua bahwa penggugat telah salah mengajukan gugatan kepada kepala KUA Mundu,” sambungnya.

  • Penulis: Unggung Rispurwo
expand_less