Hasanah.id – Bandung. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali mengelar sidang dugaan rekayasa akta nikah milik Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiah.
Sidang untuk ke empat kalinya ini, mengagendakan mendengar jawaban dari kuasa hukum KUA Mundu, terkait tuntutan pengugat IL melalui kuasa hukumnya Razman Arif Nasution. Usai mendengarkan jawaban, Razman mengaku puas. Namun, pihak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat yang menjadi kuasa hukum KUA Mundu akan menguji kebenaran akta nikah tersebut.
“Saya puas dengan jawaban kuasa hukum KUA Mundu, dan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kanwil Kemenag Jabar akan melakukan pengujian kebenaran akta nikah tersebut,” katanya Kamis, (3/12/2020)
Razman melanjutkan jawaban yang diberikan oleh kuasa hukum tergugat 2 Intervensi dianggap ngawur. Pasalnya, kuasa hukum tergugat 2 Intervensi merasa keberatan, lantaran PTUN Bandung dianggap tidak berwenang menangani perkara ini.