“Saya pikir mereka sebagai kuasa hukum tergugat 2 Intervensi tidak mengerti kalau buku nikah itu termasuk dalam dokumen negara dan PTUN Bandung tidak berwenang memutus perkara, ini lebih aneh lagi,” tutur Razman.
Sementara Kasubag Hukum Kanwil Kemenag Provinsi Jabar, Haidar Yamin Mustofa menjelaskan dalam jawaban menyampaikan dua hal pertama eksepsi dan jawaban.
“Eksepsi yang di sampaikan pertama adalah PTUN tidak berwenang mengadili dan yang kedua bahwa penggugat telah salah mengajukan gugatan kepada kepala KUA Mundu,” sambungnya.
Haidar menambahkan, terkait pokok perkara karena yang jadi objek sengketa disini adalah akta nikah bukan duplikat ataupun buku nikah. Dimana akta nikah itu disimpan di KUA Mundu.
“Terkait yang kami sampaikan tentang akta nikah bahwa berdasarkan dokumen yang kami buka ada dari KUA Mundu, terbitnya akta nikah atas nama FS dan IE memang ada dan dasar penulisan akta pun sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1990 dimana mempersyaratkan dokumen – dokumen pendukung yang diterbitkan oleh kepala desa atau lurah,” ujarnya.