Menurut Haidar, pihaknya tinggal menguji bersama majelis hakim kebenaran akta nikah tersebut. Apakah sudah sesuai atau tidak.
“Berarti nanti kita tinggal kita uji saja di depan majelis apakah dokumen yang kami sampaikan itu sesuai atau mal administrasi atau tidak. Pada prinsipnya kita sama – sama menguji, majelis akan menilai dokumen kita ini apakah benar sesuai aturan atau tidak,” ujarnya.
Selain itu, Haidar menambahkan, kalau bicara ada atau tidak adanya pernikahan dilandaskan pada akta bahwa itu tercatat. Terkait siapa yang akan dimintai keterangan tentunya pegawai pencatat nikah yang mencatat pernikahan tersebut.
“Menurut akta nikah ya memang ada. Tapi kebenaran itu yang akan di uji, nanti kami juga akan memintai keterangan dari pegawai pencatat nikah. Ada namanya dan masih aktif juga. Tinggal nanti kita mintai saat pembuktian keterangan dari mereka yang menyaksikan dan mencatat akta nikah tersebut,” pungkasnya.