Kapuspen TNI: Pengamanan Kejaksaan oleh TNI Sesuai Ketentuan Hukum

HASANAH.ID – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, memberikan penjelasan soal kehadiran personel TNI di lingkungan Kejaksaan. Ia menyebut, kerja sama TNI dan Kejaksaan dalam hal pengamanan dilakukan atas permintaan resmi dan disesuaikan dengan kebutuhan institusi.
Kristomei menegaskan, dukungan pengamanan tersebut merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman TNI dan Kejaksaan Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023. Kerja sama ini, lanjutnya, dilandasi prinsip hukum dan tata kelola kelembagaan yang sah.
“Pengamanan TNI di jajaran Kejaksaan dilakukan sesuai aturan hukum. TNI tetap berpegang pada prinsip profesionalisme, netralitas, dan memperkuat sinergi antar-lembaga,” ujar Kristomei dalam keterangan tertulis dari Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Ia turut menjelaskan bahwa terbitnya Surat Telegram Kepala Staf TNI AD Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 merupakan bagian dari langkah preventif yang rutin dilakukan. Surat tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan teknis kerja sama TNI dan Kejaksaan yang telah berlangsung sejak lama.
Dalam kerja sama ini, ruang lingkupnya tidak hanya terkait pengamanan TNI, tetapi juga mencakup bidang pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi untuk mendukung penegakan hukum, serta penempatan prajurit TNI di Kejaksaan RI. Selain itu, jaksa juga ditempatkan sebagai pengawas di Oditurat Jenderal TNI.
Adapun bentuk lain dari kerja sama TNI dan Kejaksaan meliputi bantuan hukum oleh Kejaksaan kepada TNI dalam perkara perdata dan tata usaha negara, termasuk dalam bentuk pendampingan litigasi maupun nonlitigasi. Kerja sama juga mencakup tindakan hukum serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Tak hanya itu, Kristomei menyebut bahwa kerja sama juga diperluas hingga pada aspek koordinasi teknis, penyidikan dan penuntutan, serta penanganan perkara koneksitas yang melibatkan kedua institusi.
Menurut Kristomei, seluruh dukungan ini merupakan bentuk tanggung jawab TNI dalam melaksanakan amanat Undang-Undang, yakni menjaga keutuhan bangsa dan negara dari berbagai potensi ancaman. Ia menegaskan bahwa pengamanan TNI dalam kerja sama ini adalah bagian dari tugas konstitusional TNI.