Kasus Hak Cipta Lagu Nuansa Bening, Kuasa Hukum Jelaskan Peran Ayah Vidi Aldiano

HASANAH.ID – Penggunaan lagu “Nuansa Bening” oleh Vidi Aldiano ternyata diawali dari permintaan ayahnya, Harry Aprianto Kissowo, kepada pencipta lagu, Keenan Nasution. Hal ini diungkapkan Minola Sebayang, kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
“Karena yang meminta lagu ini kepada Keenan Nasution itu adalah orangtuanya Vidi, Bapak Harry Kiss, karena kan ada kedekatan (antara Keenan Nasution dan Harry),” kata Minola.
Minola menjelaskan, meskipun ada hubungan tersebut, penggunaan lagu secara komersial di luar mekanisme distribusi seperti CD dan kaset harus mendapat izin resmi.
“Undang-Undang Hak Cipta menyatakan bahwa izin harus tetap diminta jika ingin membawakan lagu di luar mekanikal,” tegasnya.
Persoalan muncul karena Vidi Aldiano dianggap menggunakan lagu tersebut tanpa izin resmi selama lebih dari 16 tahun, memicu gugatan hukum dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti. Sidang perdana digelar pada 28 Mei 2025, namun ditunda karena ketidakhadiran Vidi dan kuasa hukumnya.
Pada 2024, manajemen Vidi pernah menawarkan Rp50 juta sebagai kompensasi, tetapi ditolak oleh Keenan Nasution yang menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan penggunaan lagu selama bertahun-tahun.
Kasus ini menjadi sorotan karena banyak lagu lawas sering dibawakan ulang tanpa izin resmi. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Juni 2025 dan publik menanti klarifikasi dari Vidi Aldiano.







