
Namun, pada 2007, Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi terkait proyek ini. Menurut tim advokasi, dakwaan tersebut dipisah menjadi beberapa berkas, meskipun ketiganya didakwa dalam peristiwa yang sama.
“Pemisahan berkas ini menjadi salah satu aspek yang akan kami soroti,” lanjut Fauzi.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Alex Denni selama satu tahun, sedangkan Teuku Hedi dan Agus Utoyo didakwa dengan penyertaan karena dianggap turut terlibat dalam proses pengadaan dan penunjukan langsung yang dinilai menyimpang.
Tim advokasi juga menyoroti adanya selisih honorarium sebesar Rp 789 juta yang dianggap sebagai keuntungan pihak PMK, serta prosedur penunjukan langsung PT PMK yang seharusnya melalui proses lelang oleh PT Telkom.
Fauzi menyatakan, “Hal ini perlu diangkat agar menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang proses yang lebih transparan.”
Kasus ini terus bergulir, dan Tim Advokasi berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum bagi terdakwa, guna mencegah potensi kriminalisasi di masa depan.