HASANAH.ID, NASIONAL – Tim Advokasi Fauzi menyoroti berbagai kejanggalan dalam eksekusi kasus korupsi proyek DJM PT Telkom yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Alex Denni, Agus Utoyo, dan Teuku Hedi Safina. Salah satu kejanggalan yang disampaikan adalah perihal proses kasasi yang baru dieksekusi pada Juli 2024, setelah tertunda lebih dari 11 tahun.
Dalam rapat, tim advokasi menyoroti tidak adanya unggahan dokumen putusan dari Mahkamah Agung terkait kasus ini, sehingga menimbulkan disparitas dalam putusan.
“Kami melihat adanya kejanggalan terkait proses yang begitu lama tanpa dokumen putusan yang dapat diakses publik,” ujar Fauzi, perwakilan Tim Advokasi.
Kasus ini bermula pada tahun 2003, ketika PT Telkom mengadakan proyek DJM yang melibatkan penyusunan Term of Reference (TOR) dan justifikasi oleh Agus Utoyo dan Teuku Hedi Safina sebagai pemangku kebijakan SDM. Proyek ini kemudian melibatkan PT PMK, yang diketuai oleh Alex Denni, sebagai konsultan utama dengan nilai proyek sebesar Rp 5,079 miliar. Pada Juni 2004, seluruh pekerjaan PT PMK dinyatakan selesai, dan tidak ditemukan indikasi kerugian bagi PT Telkom pada saat itu.