Breaking News
Trending Tags
Beranda » Berita » Kasus Korupsi Proyek DJM PT Telkom Kembali Disorot

Kasus Korupsi Proyek DJM PT Telkom Kembali Disorot

  • account_circle Hasanah 012
  • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
  • visibility 83
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Tim Advokasi Fauzi menyoroti berbagai kejanggalan dalam eksekusi kasus korupsi proyek DJM PT Telkom yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Alex Denni, Agus Utoyo, dan Teuku Hedi Safina. Salah satu kejanggalan yang disampaikan adalah perihal proses kasasi yang baru dieksekusi pada Juli 2024, setelah tertunda lebih dari 11 tahun.

Dalam rapat, tim advokasi menyoroti tidak adanya unggahan dokumen putusan dari Mahkamah Agung terkait kasus ini, sehingga menimbulkan disparitas dalam putusan.

“Kami melihat adanya kejanggalan terkait proses yang begitu lama tanpa dokumen putusan yang dapat diakses publik,” ujar Fauzi, perwakilan Tim Advokasi.

Kasus ini bermula pada tahun 2003, ketika PT Telkom mengadakan proyek DJM yang melibatkan penyusunan Term of Reference (TOR) dan justifikasi oleh Agus Utoyo dan Teuku Hedi Safina sebagai pemangku kebijakan SDM. Proyek ini kemudian melibatkan PT PMK, yang diketuai oleh Alex Denni, sebagai konsultan utama dengan nilai proyek sebesar Rp 5,079 miliar. Pada Juni 2004, seluruh pekerjaan PT PMK dinyatakan selesai, dan tidak ditemukan indikasi kerugian bagi PT Telkom pada saat itu.

Namun, pada 2007, Kejaksaan Negeri Bandung mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi terkait proyek ini. Menurut tim advokasi, dakwaan tersebut dipisah menjadi beberapa berkas, meskipun ketiganya didakwa dalam peristiwa yang sama.

“Pemisahan berkas ini menjadi salah satu aspek yang akan kami soroti,” lanjut Fauzi.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Alex Denni selama satu tahun, sedangkan Teuku Hedi dan Agus Utoyo didakwa dengan penyertaan karena dianggap turut terlibat dalam proses pengadaan dan penunjukan langsung yang dinilai menyimpang.

  • Penulis: Hasanah 012
expand_less