NASIONAL

Kasus Malapraktik Pengisian Jabatan Ciderai Kebijakan Manajemen ASN

Jakarta-Hasanah.id – Sejumlah kasus malapraktik pada pengisian jabatan menciderai kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis sistem merit, yang mewajibkan pengisian jabatan di birokrasi, baik jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Di sisi lain, sesuai arahan Presiden dan telah masuk agenda nasional melalui RPJMN 2020 – 2024 pada aspek reformasi kelembagaan birokrasi dengan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis sistem merit.

Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono mengatakan realisasi target tersebut ditempuh dengan cara BKN bersinergi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) sebagai bagian dari program Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas PK), termasuk yang menyangkut jual-beli jabatan.

“BKN menetapkan dua 2 (dua) program prioritas untuk merealisasikan target Pemerintah tersebut. Pertama, BKN menerbitkan standar penyelenggaraan penilaian kompetensi yang wajib dilakukan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah (K/L/D) melalui Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Kedua, BKN menyelenggarakan penilaian kompetensi melalui Talent Pool ASN yang sudah dilakukan sejak tahun 2017 yang menjadi gerbang awal pembentukan database manajemen talenta nasional,” terangnya di Kantor Pusat BKN Jakarta jelang kegiatan Sosialisasi Akreditasi/Uji Kelayakan Lembaga Penilaian Kompetensi pada Jumat, 21 Februari 2020.

1 2Next page