NASIONAL

Kasus Penahanan WNI di AS, Komisi I DPR RI Minta Pemantauan Ketat

HASANAH.ID – Komisi I DPR RI memperoleh atensi serius terhadap kasus penahanan Warga Negara Indonesia (WNI), Aditya Wahyu Harsono (AWH), oleh aparat Homeland Security dan Immigration and Customs Enforcement (ICE) di Minnesota, Amerika Serikat, pada 27 Maret 2025. Penahanan Aditya menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak WNI di luar negeri yang wajib dilindungi negara.

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Direktorat Perlindungan WNI untuk memberikan pendampingan hukum maksimal selama proses hukum terhadap Aditya Wahyu Harsono berlangsung.

“Kami sudah menyampaikan langsung kepada Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, agar kasus ini terus dipantau secara aktif. Perlindungan terhadap WNI di luar negeri adalah tanggung jawab negara,” tegas TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (17/4/2025).

Menurut TB Hasanuddin, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Direktorat Perlindungan WNI dalam merespons berbagai kasus WNI di luar negeri, termasuk dalam kasus Aditya Wahyu Harsono. Saat ini, Kemlu RI melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chicago telah melakukan pendampingan hukum dan konsuler untuk memastikan hak-hak hukum Aditya terpenuhi selama proses hukum berlangsung di Amerika Serikat.

Komisi I DPR RI memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus Aditya Wahyu Harsono di AS. TB Hasanuddin menegaskan bahwa perlindungan maksimal terhadap WNI yang menghadapi persoalan hukum di luar negeri merupakan wujud nyata dari komitmen negara. Ia menambahkan, pengawasan ketat terhadap penanganan kasus ini menjadi prioritas agar tidak ada pelanggaran hak yang terjadi.

Sebelumnya, Aditya Wahyu Harsono telah menjalani persidangan pada Kamis (10/4/2025), di mana hakim memutuskan bahwa Aditya dibebaskan dengan jaminan. Namun, otoritas Amerika Serikat kemudian mengajukan banding atas keputusan tersebut yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/4/2025).

Aditya Wahyu Harsono, WNI berusia 33 tahun yang bermukim di Marshall, Minnesota, ditangkap oleh agen ICE di tempat kerjanya pada 27 Maret 2025. Penangkapan tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah visa mahasiswa yang dimilikinya dicabut secara mendadak, tanpa pemberitahuan resmi kepada Aditya sebelumnya, sebagaimana dilaporkan oleh CBS News dan The Minnesota Star Tribune.

Pihak keluarga dan kuasa hukum Aditya menilai tindakan pencabutan visa tanpa pemberitahuan itu sebagai langkah yang tidak adil. Kasus ini memunculkan kekhawatiran terkait prosedur imigrasi dan hak-hak mahasiswa internasional di Amerika Serikat.

Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock