
HASANAH.ID – NASIONAL. Erick Tanjung, Ketua Advokasi AJI Indonesia, pada Jumat (28/6/2024), menegaskan komitmen AJI untuk mengawal kasus Victor Mambor hingga tuntas. Victor Mambor, seorang anggota AJI dan jurnalis senior di Papua, menjadi korban serangan bom dekat rumahnya.
AJI mengkritisi keputusan Polisi Papua yang mengeluarkan SP3 (pemberhentian perkara) terhadap kasus ini, menyebutnya memiliki kejanggalan hukum, terutama karena dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan Victor oleh polisi.
Menurut Erick, kejanggalan ini baru diketahui setelah pemberitahuan dari Komnas HAM Papua, bukan dari pihak kepolisian. Ini bukan kali pertama Victor Mambor mengalami serangan, termasuk intimidasi, ancaman, dan serangan digital seperti doxxing dan peretasan akun.
“AJI Jayapura bersama kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini, namun proses hukumnya mandek dan tidak mengalami kemajuan,” ungkapnya.
Erick menekankan bahwa serangan-serangan ini bukan hanya terhadap Victor Mambor pribadi, tetapi juga merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers di Papua. AJI mendesak Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan penyelidikan yang lebih mendalam terhadap kasus ini dan memastikan pelaku dibawa ke pengadilan untuk diadili secara adil.