HASANAH.ID – BANDUNG. Buruh dalam keadaan yang terjepit saat ini. Adanya UU Omnimbus Law, UU Cipta Kerja, ditambah Kemnaker No. 5 tahun 2023 yang membiarkan perusahaan yang barangnya diekspor dapat mengurangi 25% upah buruh pada Senin, (4/3/2023) di Balai RW 02 Dago Elos, Kota Bandung.
Aliansi Buruh Jawa Barat, Rahayu mengatakan bahwa yang paling terdampak dari UU tersebut adalah rakyat terutama perempuan. Banyak sekali perceraian serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) disebabkan oleh ekonomi karena adanya PHK yang semena-mena dilakukan perusahaan dan negara tidak melindungi para buruh.
“Kini banyak perempuan menjadi tulang punggung karena banyak suaminya yang di PHK,”
Ia mengatakan bahwa bahan pokok kini semakin mahal tetapi upah buruh murah. Sedangkan, para pemilik modal banyak mendapatkan untung dari pemerintah karena kebijakan yang dapat meraup keuntungan lebih tetapi buruh banyak yang menderita.
Rahayu mengatakan bahwa UU Omnimbus Law dan UU Cipta Kerja seharusnya sudah dapat diberhentikan setelah 2 tahun, karena MK memutuskan UU tersebut non-konstitusional. Akan tetapi, pada kenyataannya pemerintah masih diam dan UU tersebut masih berjalan.