Temuan tentang subsidi listrik yang salah sasaran ini diungkapkan oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Lembaga tersebut mendorong pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan penyaluran subsidi listrik yang lebih akurat, terutama untuk pelanggan berdaya 450 Va bersubsidi dan 900 Va non-DTKS yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Dari total 33.041.512 penerima subsidi listrik untuk golongan 450 Va dan 900 Va non-DTKS, hanya 42,7 persen penerima yang NIK-nya sesuai dengan data kependudukan. Sisanya tidak memiliki data yang pasti mengenai status kependudukan mereka.
“Subsidi listrik 450 Va masih belum sepenuhnya dinikmati oleh masyarakat miskin. Dari total penerima, hanya 41,25 persen atau sekitar 10.074.930 pelanggan yang sesuai dengan DTKS Kementerian Sosial,” ungkap Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan, dalam pernyataan tertulisnya.
Untuk kategori pelanggan 450 Va, tercatat sekitar 1.059.230 penerima subsidi memiliki lebih dari satu sambungan listrik. Di sisi lain, data penerima subsidi listrik 900 Va rumah tangga miskin menunjukkan sebanyak 866.060 penerima teridentifikasi meninggal, memiliki lebih dari satu sambungan, atau tidak tercantum dalam DTKS.