“Dari data tersebut, perkiraan subsidi yang diberikan kepada masyarakat di luar kategori miskin mencapai sekitar Rp 1,2 triliun setiap bulan,” tambah Pahala.
Stranas PK pun memberikan beberapa rekomendasi, termasuk optimalisasi penggunaan DTKS berbasis NIK dalam menentukan penerima subsidi listrik. Selain itu, diusulkan agar subsidi listrik dikonversi menjadi bantuan langsung tunai bagi masyarakat miskin, mirip skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Stranas PK juga mengusulkan agar Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024 ditinjau kembali, terutama mengenai ketentuan yang memungkinkan otomatisasi pemindahan pelanggan 900 Va non-subsidi menjadi pelanggan bersubsidi jika sesuai dengan data DTKS.
“Stranas PK mengajukan agar pemindahan pelanggan dilakukan melalui mekanisme pengajuan, bukan otomatisasi. Kami juga menyarankan agar pengelolaan data penerima subsidi dialihkan dari PLN ke Kementerian ESDM,” jelas Pahala.