Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

HASANAH.ID – Kejaksaan Agung secara resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam perkara korupsi impor gula. Langkah tersebut diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena adanya perbedaan pandangan dengan majelis hakim terkait nilai kerugian negara.
“Per hari ini penuntut umum juga sudah menyatakan banding,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, saat ditemui di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Menurut Anang, salah satu alasan utama pengajuan banding ialah adanya selisih jumlah kerugian negara yang dihitung oleh JPU dan majelis hakim. Ia menyebutkan bahwa perhitungan kerugian negara oleh penuntut umum mencapai sekitar Rp515 miliar, sedangkan putusan hakim hanya mengakui sekitar Rp180 miliar.
“Kan dari Penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 miliar atau seratus berapa sekian, artinya ada selisih, sementara kita sudah menyita sampai Rp500 miliar. Itu salah satu objek dari memori banding, hal lainnya mungkin ada,” jelasnya.
Menanggapi sorotan publik terkait tidak adanya niat jahat atau mens rea dalam diri Tom Lembong, Anang menegaskan bahwa dalam hukum pidana, setiap hukuman harus didasarkan pada kesalahan.
“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” tegas Anang.
Meski tidak menerima keuntungan pribadi, Tom dinilai telah menguntungkan pihak lain dalam kasus tersebut. Hal ini dianggap cukup untuk memenuhi unsur dalam Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Delik di Pasal 2 (UU Tipikor) menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Memang tidak menguntungkan diri sendiri, tapi kan menguntungkan orang lain kan kena juga,” tambahnya.
Kejaksaan, kata Anang, tetap menghormati putusan pengadilan, namun ia menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. “Tapi kita hormati putusan pengadilan, tapi ini kan perkara masih berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tom Lembong telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara serta dikenakan denda Rp750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Dalam amar putusan, hakim menyebutkan bahwa Tom telah mengeluarkan izin impor kepada delapan perusahaan swasta pengolah gula rafinasi meski mengetahui bahwa hal tersebut bertentangan dengan aturan. Kerugian negara akibat perbuatan itu diperkirakan mencapai Rp194 miliar, nilai yang menurut majelis hakim seharusnya menjadi keuntungan bagi PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN.
Vonis tersebut kemudian direspons oleh tim kuasa hukum Tom Lembong dengan mengajukan banding. Pengajuan tersebut disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, menyebut bahwa pihaknya akan segera melengkapi dokumen memori banding dalam waktu dekat.
“Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding. Itu kita sampaikan di hari ini. Nanti setelah kira beberapa hari ke depan, kita akan segera menuntaskan memori banding untuk diajukan kepada pengadilan negeri untuk ditujukan ke pengadilan tinggi nanti,” ujar Zaid.
Ia juga mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam putusan yang diterima kliennya. Zaid mempertanyakan hubungan antara kerugian yang disebut sebagai akibat kelebihan bayar PT PPI kepada perusahaan swasta dengan tanggung jawab hukum yang dijatuhkan kepada Tom.
“Kenapa jadi kerugian lebih bayar PT PPI terhadap perusahaan swasta gula rafinasi ini ditanggung jawabkan kepada Pak Tom? Apa kausalitasnya? Apa korelasinya? Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Nah, ditambah lagi Rp194 (miliar) itu adalah sifatnya potential loss. Nah, itu yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” jelas Zaid.