Dari pihak swasta, terdapat MKAN yang merupakan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, serta YRJ yang merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Kejagung juga baru-baru ini menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya terdiri dari kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sebesar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT atau broker sebesar Rp2,7 triliun, serta kerugian impor BBM melalui DMUT atau broker sebesar Rp9 triliun. Selain itu, pemberian kompensasi pada tahun 2023 menyebabkan kerugian sekitar Rp126 triliun, sementara pemberian subsidi di tahun yang sama mencapai Rp21 triliun.