NASIONAL

Kejagung Periksa Ahok 10 Jam, Data Korupsi Pertamina Lebih Besar dari Dugaan

Kejaksaan Agung memperkirakan total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous page 1 2 3