HASANAH.ID, BANDUNG – Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melakukan penggeledahan di komplek Balaikota Bandung pada Rabu, 10 Juli 2024.
Beberapa petugas dari kejaksaan itu tampak masuk ke dalam ruang ULP yang berada di lantai dua.
Dari pantauan, proses penggeledahan itu berlangsung kurang lebih selama tiga jam. Aparat secara bergantian keluar masuk ke dalam ruangan untuk melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan dilakukan, awak media tidak diperkenankan untuk mengabadikan momen tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kota Bandung belum memberikan keterangan resmi soal penggeledahan yang dilakukan di kantor Pemkot Bandung.
Sebagai informasi, merujuk Pasal 33 ayat 1 KUHAP, hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan dengan surat persetujuan dari Ketua Kejaksaan Negeri setempat.
Tujuan penggeledahan yaitu dilakukan demi kepentingan penyidik perkara pidana agar masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut Undang-Undang sesuai dengan kepentingan keperluan untuk itu.*** (Gilang)