Kemendikbud Imbau Sekolah Segera Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan
- account_circle hasanah 006
- calendar_month Kamis, 27 Feb 2020
- visibility 213
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kemendikbud Imbau Sekolah Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan di Sekolah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta-Hasanah.id – Menyoroti berbagai tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) imbau sekolah untuk membentuk tim pencegahan kekerasan di sekolah masing-masing, demikian diungkapkan Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana, di Jakarta.
“Kami mengimbau kepada sekolah untuk menaati
Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak
Kekerasan di Sekolah. Untuk itu segera membentuk tim pencegahan tindak
kekerasan, agar tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan di lingkungan satuan
pendidikan,” pesan Erlangga.
Komponen pendekatan penanganan tindak kekerasan
di sekolah, kata Erlangga, mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah
untuk secara sigap dan tertata melakukan segala langkah penanggulangan terhadap
tindak kekerasan yang telah dan sedang terjadi. Pemberian sanksi yaitu regulasi
yang dibuat dengan tegas mencantumkan sanksi untuk pelaku tindak kekerasan.
“Pencegahan mengharuskan sekolah, guru, dan pemerintah daerah
untuk menyusun langkah-langkah pencegahan tindak kekerasan, termasuk penyusunan
prosedur anti kekerasan dan pembuatan kanal pelaporan, berdasarkan pedoman yang
diberikan oleh Kemendikbud,” terang Erlangga.
Kemendikbud mengapresiasi laporan warga mengenai kekerasan
yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan. Terkait dengan kasus yang terjadi
di salah satu satuan pendidikan di Maumere NTT tersebut, Kemendikbud melalui
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi NTT terus lakukan mediasi antara
pengelola seminari dan orang tua siswa
“Kami juga mendorong terselenggaranya pendidikan karakter
dengan memanusiakan manusia, dan melarang segala bentuk tindakan ataupun
pendekatan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” kata Erlangga.
- Penulis: hasanah 006



