BeritaNASIONAL

Kemenkomdigi Akan Batasi Tiga Kartu SIM per NIK

 

HASANAH.ID, NASIONAL – Kemenkomdigi merencanakan peraturan menteri untuk menjatuhi sanksi kepada operator seluler yang melanggar batas ketentuan maksimal tiga kartu SIM prabayar/pengguna sesuai dengan NIK. Meutya Hafid, Menkomdigi mengungkapkan hal ini di dalam rapat kerja Komisi I DPR RI pada Senin, (7/7/2025).

“Untuk mereka yang belum memiliki eSIM, sesungguhnya sudah ada peraturan menteri yang mengatur, sebelum kami, bahwa satu NIK itu hanya boleh tiga kartu SIM per operator seluler,” ujat Meutya. 

Meutya juga mengatakan bahwa Indonesia memiliki pola yang khas dalam menggunakan layanan seluler di mana 96,3% pelanggan adalah pengguna prabayar dan 3,7% memakai pascabayar. Ia juga mengatakan mengenai eSim pemerintah tidak mewajibkan igrasi penuh ke eSIM, namun hanya mendorongnya secara bertahap.

“Model ini yang saya rasa di negara lain tidak begini. Justru lebih banyak pascabayar. Ini yang sedang kita rumuskan, bagaimana mengatur karena ini sebenarnya ranah bisnis, sehingga pemerintah harus cermat dalam mengatur,” ujarnya. 

1 2Next page
Back to top button