Kemnaker Revisi Formula Upah Minimum 2026, Disesuaikan dengan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- account_circle Hasanah 014
- calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
- visibility 32
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tangkapan foto Menaker, Yassierli. (Sumber: Dok. Disnaker Semarang)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
hasanah.id – Pemerintah menunda pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang semula dijadwalkan pada 21 November 2025. Penundaan dilakukan karena pemerintah tengah memfinalisasi Peraturan Pemerintah (PP) baru yang akan mengatur tata cara penetapan upah minimum berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan bahwa penyusunan PP tersebut merupakan tindak lanjut dari amar putusan MK yang merevisi sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, termasuk mengenai penghitungan upah minimum. Ia menegaskan bahwa regulasi baru tersebut akan memasukkan kembali pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar perhitungan upah buruh.
Dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025), Yassierli menerangkan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan kajian untuk merumuskan formula KHL secara lebih akurat.
“Jadi, kita membaca, kita menelaah dengan cermat, di situ ada amanat terkait dengan misalnya bagaimana upah itu mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, sehingga kita membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kebutuhan hidup layak itu berapa,” ujarnya.
Menaker menambahkan bahwa sistem penghitungan UMP 2026 akan berbeda dengan mekanisme tahun sebelumnya. Jika pada 2025 pemerintah pusat memutuskan kenaikan serentak sebesar 6,5%, maka ke depan, tidak akan ada angka tunggal yang diberlakukan secara nasional. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.
“Jadi, tidak dalam satu angka, karena kalau satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi. Jadi, kita sadar bahwa ada provinsi atau ada kota kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan, dia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota atau kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi,” bebernya.
Yassierli juga menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Daerah akan memiliki peran lebih besar dalam menentukan besaran UMP di wilayah masing-masing, sesuai dengan mandat Mahkamah Konstitusi. Nantinya, penetapan UMP tidak lagi diumumkan oleh pemerintah pusat, melainkan oleh gubernur di tiap provinsi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan bahwa formula baru UMP akan menggunakan mekanisme yang lebih adaptif. Ia menjelaskan bahwa pada 2025, pemerintah masih menggunakan angka tunggal karena putusan MK keluar menjelang akhir tahun, namun ke depan formula akan disesuaikan.
Indah menyebut salah satu perubahan ada pada nilai alpha, yaitu indeks yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Jika sebelumnya berada di rentang 0,10 hingga 0,30, maka kini pemerintah mempertimbangkan perluasan nilai alpha sesuai arahan MK.
“Kalau dulu kan di PP yang lama alpha 0,1 sampai 0,3, nah kalau sekarang kita mempertimbangkan ada perluasan alpha sesuai amanat MK. Jadi tidak lagi 0,1 sampai 0,3, naik sedikit,” sebut Indah.
Ia belum merinci berapa kenaikan nilai alpha yang dimaksud, namun memastikan bahwa perhitungannya tetap mengacu pada variabel yang sama seperti regulasi sebelumnya, dengan tambahan penyesuaian terhadap KHL.
“Rumusnya sama, variabel-variabel dalam rumus sama, hanya saja kata MK alpha-nya yang harus ada adjustment sedikit. Apa adjustment? Yaitu pemerintah harus mempertimbangkan KHL. Nah di situlah bedanya dengan penetapan upah yang sebelumnya,” imbuhnya.
Indah menambahkan bahwa mekanisme penetapan UMP nantinya tetap dilakukan melalui Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang akan memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk kemudian ditetapkan secara resmi.
“Mekanismenya dewan pengupahan Provinsi, Kabupaten/Kota yang merumuskan, kemudian direkomendasikan ke Gubernur. Nah gubernur yang menetapkan. Sama kalau itunya (variabel dan rumus) kayak yang dulu, cuman dewan pengupahan harus lebih diperankan,” tutup Indah.
- Penulis: Hasanah 014



