BeritaHUKUM & KRIMINALJABAR
Kepala Desa di Purwakarta Ditahan Terkait Kasus Penganiayaan Warga

Keduanya dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polres Purwakarta menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan tegas guna memastikan keadilan bagi korban dan menjaga rasa aman di masyarakat.