HASANAH.ID, CIMAHI – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) untuk merevisi rencana pembangunan fasilitas umum (fasum) di perumahan Melong Green.
Hal ini menyusul adanya ketidaksesuaian antara perencanaan awal DPKP dengan aspirasi yang diajukan oleh masyarakat melalui Forum Rukun Warga (RW) 23, 28, dan 29 Kelurahan Melong.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Asep Rukmansyah, setelah memediasi pertemuan antara DPKP,PUPR dan perwakilan warga.
Aspirasi Warga: Fasum Multifungsi
Forum RW mengajukan permohonan audiensi terkait pemanfaatan lahan fasum/fasos (fasilitas sosial) di Melong Green.
Warga mengusulkan agar lahan tersebut dijadikan area multifungsi yang mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat, bukan hanya taman kota (pertamanan) sesuai rencana DPKP.
Fungsi yang diusulkan warga meliputi:
* Alun-Alun/Area Terbuka: Tetap menjadi alun-alun utama Melong Green.
* Sarana Ibadah: Tempat untuk perayaan hari besar keagamaan, seperti Maulid Nabi,Isra Mikraj, Iduladha, dan Idulfitri.











