Sebagaimana diketahui, putusan MK tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8/2024). Putusan ini menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) dalam Undang-Undang Pilkada tidak sesuai dengan konstitusi.
Isi Pasal 40 ayat (3) yang dinyatakan inkonstitusional sebelumnya mengatur bahwa partai politik atau gabungan partai harus memperoleh minimal 25 persen suara sah untuk mengusung calon kepala daerah jika mereka tidak memiliki kursi di DPRD.
Dalam keputusan tersebut, MK memutuskan untuk mengubah ketentuan itu, memungkinkan partai atau gabungan partai politik untuk mencalonkan gubernur, bupati, atau wali kota berdasarkan proporsi suara sah yang diperoleh di wilayah tersebut, tergantung pada jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap.