HASANAH.ID, BANDUNG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mengumumkan bahwa empat bakal pasangan calon (bapaslon) wali kota dan wakil wali kota Bandung telah memenuhi persyaratan untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kadiv Teknis Penyelenggara Pemilu Kota Bandung, Fajar Kurniawan, mengonfirmasi bahwa seluruh bapaslon telah mendapatkan tanda terima bukti pelaporan LHKPN. “Kalau untuk LHKPN, semua sudah menyampaikan, ada tanda terima bukti pelaporan LHKPN,” ujar Fajar, Senin (9/9/2024).
Keempat bapaslon yang bertarung di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bandung 2024 adalah Haru Suandharu-Dhani Wirianata, Arfi Rafnialdi-Rena Iskandar Ma’soem, Muhammad Farhan-Erwin, serta Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya.
Fajar juga menjelaskan bahwa keempat bapaslon telah melengkapi berkas persyaratan dalam tahap perbaikan yang dilakukan pada 6-8 September. Saat ini, KPU sedang menjalani proses penelitian terhadap perbaikan berkas tersebut yang berlangsung hingga 14 September.