
Koalisi juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam RUU ini, terutama karena inisiatif pembahasan datang dari DPR. “Mengapa DPR yang mengusulkan revisi ini tanpa adanya evaluasi komprehensif terhadap UU TNI dan POLRI yang sudah berusia 20 dan 22 tahun? Proses ini terlihat tidak wajar dan mencurigakan adanya dugaan transaksi politik,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ardi mengkritik waktu pembahasan yang sangat singkat, sehingga tidak cukup untuk menyerap aspirasi dan substansi dari publik. “Pembahasan singkat ini tidak akan cukup untuk mengatasi berbagai persoalan yang ada, seperti pembobolan data Badan Intelijen Strategis, kekerasan militer, dan tragedi seperti Kanjuruhan serta kasus Ferdy Sambo atau Vina,” jelasnya.
RUU TNI/POLRI dianggap sangat problematik dan tidak menjawab isu-isu mendesak terkait penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, koalisi mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU ini. “Pembahasan RUU TNI/POLRI harus dihentikan oleh DPR RI demi menjaga hak-hak warga negara dan reformasi TNI/POLRI,” tegas Ardi.